
PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), perusahaan energi yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya buka suara terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Emiten yang terafiliasi dengan Grup Toba tersebut menegaskan hingga saat ini belum melihat adanya dampak material terhadap kelangsungan usaha maupun kinerja keuangan perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan manajemen TBS dalam jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan penjelasan mengenai potensi dampak kebijakan baru tata kelola ekspor SDA terhadap kegiatan usaha perseroan.
Corporate Secretary PT TBS Energi Utama Tbk, Pingkan Ratna Melati, mengatakan perseroan mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi perekonomian nasional.
"Perseroan mendukung upaya Pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi kemakmuran masyarakat dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Namun, hingga saat ini Perseroan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah beserta regulasi turunannya untuk dapat melakukan kajian yang lebih komprehensif terkait implikasi kebijakan tersebut terhadap kegiatan usaha Perseroan," ujar Pingkan, Jumat, 29 Mei 2026.
Belum Ada Dampak Material
TBS menyebut berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, perusahaan belum menemukan indikasi bahwa rencana PP Tata Kelola Ekspor SDA akan memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Manajemen menegaskan kajian awal yang dilakukan belum menunjukkan adanya risiko signifikan yang dapat memengaruhi operasional maupun prospek bisnis perusahaan dalam waktu dekat.
Meski demikian, TBS tetap mencermati perkembangan kebijakan pemerintah karena regulasi tersebut berpotensi memengaruhi tata niaga ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk batu bara yang menjadi salah satu sektor usaha utama perseroan.
Dampak Operasional dan Keuangan Masih Dievaluasi
Perseroan mengakui belum dapat melakukan penilaian menyeluruh terhadap dampak operasional maupun keuangan karena aturan resmi beserta ketentuan pelaksanaannya belum diterbitkan pemerintah.
Saat ini, TBS masih mengevaluasi berbagai kemungkinan pengaruh kebijakan terhadap mekanisme pembayaran, tata kelola ekspor, pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga tengah mengkaji potensi dampak terhadap pelaksanaan kontrak dengan pelanggan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta kewajiban yang berkaitan dengan perjanjian pembiayaan.
Siap Jaga Keterbukaan kepada Investor
Pingkan menegaskan TBS akan terus memantau perkembangan regulasi dan melakukan kajian internal secara berkelanjutan agar dapat mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul setelah kebijakan diterapkan.
"Saat ini Perseroan terus memantau perkembangan regulasi dan melakukan kajian internal secara berkelanjutan terhadap potensi dampak kebijakan tersebut, baik dari sisi operasional, keuangan, maupun hubungan kontraktual dengan para mitra usaha. Perseroan juga akan tetap menjaga keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan investor sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pingkan.
Perseroan memastikan akan menyampaikan informasi material kepada publik apabila terdapat perkembangan yang wajib diungkapkan sesuai ketentuan pasar modal.
Berkoordinasi dengan Pelaku Industri
Sebagai bagian dari langkah mitigasi, TBS terus melakukan evaluasi internal dan mengikuti perkembangan regulasi yang sedang disiapkan pemerintah.
Perusahaan juga menjalin komunikasi dengan pelaku industri batu bara melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait implikasi kebijakan terhadap sektor pertambangan nasional.
TBS mendiversifikasi portofolio dardari tambantambang batu bara ke pembangkit listrik, perkebunan sawit, energi terbarukan, dan mobilitas listrik.
Source : https://ibukotakini.com/read/perusahaan-milik-luhut-tanggapi-aturan-baru-ekspor-sda