
PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menyatakan bahwa rencana penerapan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam belum mengindikasikan adanya dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan, seperti dilansir dari Money pada Senin (1/6/2026).
Kajian awal telah dilakukan oleh manajemen emiten pertambangan tersebut dengan memanfaatkan informasi yang tersedia di media massa saat ini sembari menunggu aturan pelaksanaan resmi demi analisis yang lebih komprehensif.
Sikap proaktif ditunjukkan perusahaan melalui penegasan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional.
“Berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan serta informasi yang tersedia di media massa saat ini, perseroan tidak melihat adanya indikasi bahwa rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA akan menimbulkan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan,” tulis manajemen TOBA.
Penilaian secara menyeluruh terhadap aspek operasional saat ini belum bisa dirumuskan karena regulasi beserta aturan turunannya masih dalam proses penerbitan resmi oleh pemerintah.
“Perseroan belum dapat melakukan penilaian secara komprehensif terhadap dampak operasional yang mungkin timbul,” tulis manajemen.
Evaluasi menyeluruh juga menyasar kondisi keuangan perusahaan, mulai dari pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas, yang mencakup mekanisme pembayaran dan tata kelola ekspor.
Penelaahan lebih lanjut diarahkan pada pengaruh kebijakan ekspor satu pintu ini terhadap pelaksanaan hak kontraktual dengan pihak ketiga serta pemenuhan covenant dalam perjanjian pembiayaan perseroan.
Langkah mitigasi risiko hukum dan operasional dijalankan oleh internal perusahaan dengan memperkuat komunikasi bersama pelaku industri pertambangan batu bara lainnya yang bernaung di bawah asosiasi sektor tersebut.
“Perseroan terus memantau perkembangan penerbitan regulasi terkait serta secara aktif melakukan komunikasi dan diskusi dengan pelaku usaha di sektor pertambangan batubara melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI),” tulis perseroan.
Kebijakan pemerintah mengenai ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) selaku eksportir tunggal ini menyasar komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy pada tahap awal.
Penerapan aturan baru tersebut ditujukan untuk menekan praktik manipulasi harga ekspor, mencegah pelarian devisa, serta memperkuat stabilitas nilai tukar melalui repatriasi Devisa Hasil Ekspor.