tbs

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menilai rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) belum mengindikasikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan pada Senin (1/6/2026).

Kondisi operasional dan keuangan perusahaan saat ini masih berjalan normal. Kebijakan ekspor satu pintu tersebut kini tengah dicermati oleh manajemen perseroan guna mengantisipasi berbagai perubahan regulasi yang akan diterbitkan pemerintah.

Manajemen TOBA menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa penilaian secara menyeluruh baru bisa dituntaskan setelah aturan pelaksanaan resmi keluar.

"Berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan serta informasi yang tersedia di media massa saat ini, perseroan tidak melihat adanya indikasi bahwa rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA akan menimbulkan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan," tulis manajemen TOBA.

Pihak emiten menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam demi kemakmuran masyarakat luas. Namun, kepastian mengenai dampak finansial seperti pendapatan, laba bersih, dan arus kas masih menunggu detail mekanisme pembayaran resmi dari pemerintah.

"Perseroan belum dapat melakukan penilaian secara komprehensif terhadap dampak operasional yang mungkin timbul," tulis manajemen.

Evaluasi internal berkala terus dijalankan oleh perusahaan, termasuk mencermati potensi risiko hukum atas kontrak kerja sama dengan pelanggan maupun pihak ketiga. Langkah ini mencakup penelaahan klausul perjanjian pembiayaan agar kewajiban perseroan tetap terpenuhi dengan baik.

Komunikasi intensif juga dibangun oleh manajemen bersama para pelaku industri komoditas guna merumuskan langkah mitigasi yang tepat ke depan.

"Perseroan terus memantau perkembangan penerbitan regulasi terkait serta secara aktif melakukan komunikasi dan diskusi dengan pelaku usaha di sektor pertambangan batu bara melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)," tulis perseroan.

Pemerintah sendiri telah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) sebagai pelaksana ekspor satu pintu untuk komoditas strategis termasuk batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Kebijakan transparan ini diterapkan demi meningkatkan penerimaan negara serta menjaga stabilitas nilai tukar melalui repatriasi Devisa Hasil Ekspor.