
PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menyatakan belum melihat adanya indikasi bahwa rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) akan memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan, dilansir dari Money pada Senin (1/6/2026).
Penilaian awal tersebut disampaikan manajemen emiten pertambangan ini dalam tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski demikian, perseroan menegaskan tetap menunggu penerbitan regulasi beserta aturan pelaksanaannya secara resmi untuk melakukan kajian lanjutan yang lebih komprehensif.
“Berdasarkan kajian awal yang telah dilakukan serta informasi yang tersedia di media massa saat ini, perseroan tidak melihat adanya indikasi bahwa rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA akan menimbulkan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan,” tulis manajemen PT TBS Energi Utama Tbk.
Manajemen menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan alam demi kemakmuran masyarakat dan pembangunan nasional. Evaluasi menyeluruh terhadap aspek operasional dan keuangan baru dapat dituntaskan setelah dokumen hukum resmi diterbitkan.
“Perseroan belum dapat melakukan penilaian secara komprehensif terhadap dampak operasional yang mungkin timbul,” tulis manajemen PT TBS Energi Utama Tbk.
Penelaahan internal saat ini turut diarahkan pada potensi efek kebijakan terhadap performa finansial, seperti pendapatan, laba usaha, laba bersih, serta arus kas. Manajemen juga mencermati pengaruh regulasi baru ini terhadap ikatan kontraktual dengan pelanggan dan pihak ketiga, serta kepatuhan terhadap covenant perjanjian pembiayaan.
Guna meminimalkan risiko hukum dan operasional, perseroan memantau perkembangan regulasi serta mengintensifkan komunikasi dengan para pelaku industri pertambangan.
“Perseroan terus memantau perkembangan penerbitan regulasi terkait serta secara aktif melakukan komunikasi dan diskusi dengan pelaku usaha di sektor pertambangan batubara melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI),” tulis manajemen PT TBS Energi Utama Tbk.
Pemerintah sendiri telah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI sebagai pelaksana ekspor satu pintu (single entry) untuk komoditas strategis. Kebijakan yang pada tahap awal menyasar sektor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy ini diterapkan untuk mencegah manipulasi harga sekaligus memperkuat Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Source : https://www.koranmanado.co.id/tbs-energi-utama-ekspor-sda