tbs

Limbah baterai motor listrik menjadi tantangan lingkungan seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Pemanfaatan kembali baterai melalui konsep second life dan penerapan daur ulang dapat membantu mengurangi pencemaran sekaligus mendukung ekonomi sirkular.

Perkembangan kendaraan listrik tidak hanya membutuhkan inovasi teknologi dan infrastruktur pengisian daya, tetapi juga sistem pengelolaan baterai setelah masa pakainya berakhir.

Dengan penanganan yang tepat, komponen baterai bekas masih berpotensi dimanfaatkan kembali sebelum akhirnya diproses menjadi bahan baku baru.

Mengapa Limbah Baterai Motor Listrik Perlu Ditangani Secara Tepat?

Pemerintah Indonesia menargetkan produksi kendaraan listrik pada 2030 mencapai 600 ribu mobil listrik dan 2,45 juta sepeda motor listrik.

Target tersebut membuka peluang untuk mempercepat transisi energi, tetapi peningkatan jumlah kendaraan juga berpotensi menambah volume limbah baterai yang perlu dikelola.

Studi Asian Development Bank (ADB), yang dirilis oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), memperkirakan limbah baterai pada 2030 mencapai 300–600 kg untuk setiap mobil listrik dan 10–30 kg untuk setiap sepeda motor listrik.

Secara keseluruhan, jumlahnya diperkirakan mencapai 70–100 ribu ton per tahun.

Jika dibuang sembarangan, material baterai dapat mencemari tanah dan air. Kandungan logam serta elektrolit tertentu berpotensi membahayakan lingkungan apabila tidak ditangani sesuai prosedur.

Oleh karena itu, pengumpulan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang perlu menjadi bagian dari pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Material Energi BRIN, Sudaryanto, menjelaskan bahwa pemanfaatan baterai untuk penggunaan kedua dapat menjadi salah satu upaya mengurangi limbah.

Pengembangan baterai dengan usia pakai panjang, kapasitas memadai, serta waktu pengisian lebih singkat juga penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Pada umumnya, kerusakan baterai tidak selalu terjadi pada seluruh sel sekaligus. Baterai litium dengan katoda LFP (litium besi fosfat), misalnya, masih berpotensi digunakan selama sel-sel yang tersisa memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.

Baca Juga: Battery Recycling: Tantangan Daur Ulang Baterai Kendaraan Listrik

Solusi Siklus Hidup Kedua (Second Life Battery) untuk Roda Dua

Baterai motor listrik bekas, termasuk yang digunakan pada battery swapping station, tidak harus langsung dibuang ketika kapasitasnya menurun.

Selama hasil pemeriksaan menunjukkan kondisinya masih layak, baterai dapat dialihkan untuk kebutuhan penyimpanan energi atau perangkat dengan kebutuhan daya berbeda.

Konsep second life battery memungkinkan baterai yang tidak lagi optimal untuk menggerakkan motor listrik dimanfaatkan kembali.

Setelah melewati pemeriksaan kapasitas, kondisi fisik, dan keamanan, sel baterai litium-ion dapat dirakit ulang untuk aplikasi yang sesuai, seperti penyimpanan energi dari panel surya, lampu jalan tenaga surya, perangkat elektronik, atau sistem penyimpanan energi rumah.

Pengelolaan baterai timbal-asam atau sealed lead-acid (SLA) bahkan relatif lebih matang. Baterai jenis ini memiliki jalur pengumpulan dan pengolahan yang menyerupai aki kendaraan konvensional.

Perusahaan pengolah limbah juga dapat mengambil baterai bekas secara berkala untuk memproses kembali materialnya.

Sementara itu, limbah baterai litium di Indonesia masih relatif terbatas karena penggunaannya berkembang lebih belakangan dan masa pakainya cukup panjang.

Dalam proses perbaikan, kerusakan juga kerap terbatas pada beberapa sel atau Battery Management System (BMS), bukan keseluruhan paket baterai.

Sebagai gambaran, satu paket baterai litium berkapasitas 72 V 25 Ah dapat terdiri dari sekitar 100 sel. Jika hanya sebagian sel yang mengalami kerusakan, sel lainnya mungkin masih bisa dimanfaatkan setelah melalui pengujian.

Meski demikian, penggunaan ulang harus memperhatikan standar keselamatan, kesesuaian kapasitas, dan kondisi setiap sel agar tidak menimbulkan risiko.

Kesimpulannya, limbah baterai motor listrik dapat dikelola melalui dua tahap utama, yaitu penggunaan kembali komponen yang masih layak dan pengolahan material yang sudah tidak dapat digunakan.

Proses Daur Ulang Prospektif di Indonesia

Setelah masa penggunaan kedua berakhir atau baterai dinyatakan tidak layak digunakan kembali, proses daur ulang menjadi langkah berikutnya.

Tahapan ini bertujuan memulihkan material bernilai dari baterai, termasuk litium, nikel, dan logam lainnya sesuai jenis serta komposisi baterai.

Secara umum, proses daur ulang limbah baterai motor listrik meliputi beberapa tahapan berikut:

Pengumpulan dan pembongkaran: Baterai bekas dikumpulkan, kemudian dibongkar untuk memisahkan komponen-komponennya.

  • Pemisahan material. Komponen baterai dipisahkan untuk memudahkan proses pemulihan material yang masih bernilai.
  • Pengolahan material. Material baterai diproses menggunakan metode mekanis, proses kimia dengan larutan (hidrometalurgi), atau proses menggunakan suhu tinggi (pirometalurgi), sesuai dengan jenis baterai dan material yang ingin dipulihkan.
  • Pemanfaatan kembali. Material yang berhasil dipulihkan dapat digunakan sebagai bahan baku industri, termasuk untuk memproduksi baterai baru.

Perlu diketahui bahwa setiap jenis baterai memiliki komposisi material yang berbeda.

Baterai LFP (litium besi fosfat), misalnya, tidak menggunakan nikel sebagai material katoda, sedangkan baterai NMC (nikel mangan kobalt) mengandung nikel.

Oleh karena itu, metode daur ulang harus disesuaikan dengan karakteristik baterai agar proses pemulihan material berjalan optimal.

Laporan Institute for Essential Services Reform (IESR) mengenai pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik menyoroti pentingnya membangun sistem pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan material secara terintegrasi.

Dukungan regulasi, infrastruktur daur ulang, serta keterlibatan produsen dan konsumen diperlukan agar baterai bekas tidak berakhir sebagai pencemar lingkungan.

Prinsip ini selaras dengan konsep ekonomi sirkular yang berupaya memperpanjang masa manfaat material melalui pemanfaatan kembali dan proses daur ulang.

Dengan pendekatan ini, kebutuhan bahan baku baru dapat ditekan, sementara risiko pencemaran dari limbah baterai dapat diminimalkan.

Baca Juga: Peran Kendaraan Listrik dalam Mengurangi Emisi Kendaraan Bermotor di Indonesia

TBS dan Pengembangan Ekosistem Mobilitas Listrik Berkelanjutan

TBS turut mendukung pengembangan mobilitas listrik di Indonesia melalui PT Energi Kreasi Bersama atau Electrum, perusahaan yang didirikan bersama GoTo Group pada 2021.

Ekosistemnya mencakup perakitan kendaraan, teknologi baterai, infrastruktur penukaran baterai, stasiun pengisian, hingga skema pembiayaan.

Pada Februari 2022, Presiden Joko Widodo meluncurkan kolaborasi ekosistem kendaraan listrik yang melibatkan Electrum, Pertamina, Gogoro, dan Gesits.

Lalu, pada KTT G20 dan B20 di Bali pada tahun yang sama, Electrum juga menyediakan 50 motor listrik, 11 shelter, dan 150 mitra pengemudi Gojek untuk melayani delegasi.

Kemudian, di Desember 2024, Electrum memperoleh pendanaan US$15 juta dari Asian Development Bank, Australian Climate Finance Partnership, dan Bank DBS Indonesia untuk mendukung pengadaan kendaraan serta perluasan jaringan penukaran baterai.

Setelahnya, Electrum juga memperkenalkan motor listrik H3i di IMOS pada Oktober 2024, dengan pilihan pengisian daya di rumah maupun melalui jaringan penukaran baterai.

Pada paruh pertama 2025, Electrum menghadirkan H1 untuk memperluas pilihan kendaraan listrik bagi konsumen.

Sepanjang 2025, ekosistem Electrum didukung lebih dari 500 stasiun penukaran baterai yang melayani lebih dari 15.000 kendaraan listrik di Jakarta dan sekitarnya.

Aktivitas penukaran baterainya melampaui 19.000 kali per hari, dengan pengurangan emisi karbon yang dilaporkan mencapai lebih dari 3.200 ton. Melalui Electrum, TBS mendukung pertumbuhan ekosistem mobilitas listrik nasional.