tbs

Open dumping merupakan metode pembuangan sampah terbuka yang berisiko menyebabkan pencemaran lingkungan, kebakaran, hingga longsor akibat penumpukan sampah tanpa pengelolaan memadai.

Untuk mengurangi berbagai bahaya tersebut, diperlukan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman, mulai dari pemilahan sampah hingga penerapan teknologi pengolahan limbah modern.

Meski telah dilarang, praktik pembuangan sampah terbuka masih menjadi persoalan di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di 2026, sekitar 66% tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode ini.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan sampah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Lantas, apa saja bahaya yang ditimbulkan dan bagaimana cara mengatasinya?

Apa Itu Open Dumping?

Open dumping adalah metode pembuangan sampah dengan cara menumpuk limbah di lahan terbuka tanpa proses pengolahan dan pengamanan lingkungan yang memadai.

Pada sistem ini, sampah umumnya dibiarkan menumpuk tanpa pelapis dasar, pengolahan air lindi, maupun pengendalian gas hasil pembusukan. Akibatnya, zat pencemar dapat menyebar ke tanah, air, dan udara.

Metode tersebut berbeda dengan controlled landfill yang menerapkan pemadatan dan penutupan sampah menggunakan tanah secara berkala, misalnya setiap tujuh hari.

Sementara itu, sanitary landfill memiliki sistem pengelolaan lebih lengkap, termasuk pengendalian air lindi, gas, dan penutupan sampah secara terencana.

Di Indonesia, penghentian praktik pembuangan terbuka telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, keterbatasan anggaran dan infrastruktur membuat penerapannya belum merata.

Baca Juga: Apa Itu Limbah Padat? Ini Pengertian, Jenis, dan Cara Mengelolanya

Bahaya Pengelolaan Sampah Open Dumping

Pembuangan sampah tanpa pengelolaan yang tepat dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar TPA.

Berikut beberapa bahaya yang perlu diwaspadai.

1. Meningkatkan Risiko Kebakaran TPA

Tumpukan sampah organik yang membusuk menghasilkan gas metana, yaitu gas mudah terbakar yang dapat terakumulasi di dalam timbunan sampah.

Selain itu, aktivitas mikroorganisme dan proses oksidasi material dapat meningkatkan suhu di dalam tumpukan. Kombinasi panas, gas mudah terbakar, dan oksigen berpotensi memicu kebakaran.

Salah satu contohnya terjadi di TPA Jatiwaringin, yang mengalami kebakaran selama 11 hari, mulai 30 Juni hingga 10 Juli 2026.

Kejadian serupa juga pernah terjadi di tempat pembuangan sampah Deonar, Mumbai, India, pada 2016. Kebakaran selama empat hari tersebut menyebabkan pencemaran udara parah hingga puluhan sekolah harus ditutup.

2. Menyebabkan Pencemaran Air dan Tanah

Bahaya open dumping berikutnya adalah pencemaran akibat air lindi, yaitu cairan yang terbentuk ketika air melewati tumpukan sampah dan membawa berbagai zat pencemar.

Tanpa sistem penampungan dan pengolahan, air lindi dapat meresap ke tanah serta mencemari sumber air di sekitarnya. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas air tanah dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

3. Memicu Longsor Timbunan Sampah

Penumpukan sampah yang tidak terkendali dapat membentuk gunungan dengan struktur tidak stabil. Ketika terkena hujan deras atau mengalami pergeseran, timbunan tersebut berisiko longsor.

Contohnya adalah tragedi TPA Leuwigajah pada 2005 yang menewaskan lebih dari 150 orang. Peristiwa serupa juga terjadi di Meethotamulla, Sri Lanka, pada 2017 dan mengakibatkan 32 korban jiwa.

Kedua kejadian tersebut memperlihatkan pentingnya pengendalian ketinggian, kestabilan, dan kondisi timbunan sampah.

4. Mengganggu Kesehatan Masyarakat

Timbunan sampah terbuka menjadi tempat berkembang biaknya lalat, tikus, nyamuk, dan kecoa yang berpotensi membawa penyakit. Selain itu, pembusukan sampah menghasilkan gas berbau menyengat, seperti amonia dan hidrogen sulfida.

Asap kebakaran TPA juga mengandung polutan yang dapat menyebabkan iritasi mata, gangguan pernapasan, dan memperburuk kondisi kesehatan masyarakat sekitar.

5. Memperparah Perubahan Iklim

Sampah organik yang terurai tanpa oksigen menghasilkan metana, salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global. Apabila tidak ditangkap dan dikelola, gas tersebut akan terlepas ke atmosfer.

Oleh karena itu, pengurangan sampah organik yang masuk ke TPA menjadi langkah penting untuk menekan emisi sekaligus mengurangi risiko kebakaran.

Cara Mengatasi Bahaya Open Dumping

Menghentikan praktik pembuangan terbuka membutuhkan kerja sama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan.

1. Menerapkan Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Pemilahan sampah dapat dimulai dengan memisahkan limbah organik, material yang bisa didaur ulang, dan sampah residu. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau biogas, sedangkan plastik, kertas, dan logam dapat disalurkan ke fasilitas daur ulang.

Dengan demikian, jumlah sampah yang berakhir di TPA berkurang.

2. Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

Pemerintah daerah perlu meningkatkan fasilitas TPA melalui penerapan sanitary landfill yang dilengkapi sistem pengendalian pencemaran.

Salah satu contoh pengembangan pengelolaan sampah adalah TPA Benowo di Surabaya yang memanfaatkan gas dari timbunan sampah untuk menghasilkan listrik.

3. Memperkuat Pengawasan dan Edukasi

Penegakan aturan diperlukan untuk mencegah praktik pembuangan sampah ilegal. Langkah tersebut perlu didukung edukasi masyarakat mengenai pengurangan dan pemilahan sampah.

Selain itu, peningkatan anggaran pengelolaan sampah menjadi faktor penting agar pemerintah daerah mampu menyediakan infrastruktur yang memadai.

4. Mengembangkan Teknologi Pengolahan Limbah

Teknologi waste-to-energy memungkinkan sampah tertentu diolah menjadi energi melalui proses termal maupun biologis. Namun, penerapannya perlu disertai pemilahan sampah dan pengendalian emisi agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.

Baca Juga: Pengolahan Sampah Makanan untuk Lingkungan Berkelanjutan: Kompos atau Biogas?

Wujudkan Pengelolaan Limbah Berkelanjutan Bersama TBS

Bahaya open dumping menunjukkan pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali material yang masih bernilai.

Sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan, TBS mengembangkan bisnis pengelolaan limbah di Indonesia dan Singapura melalui PT Solusi Bersih TBS (SBT), dimulai pada 2023 melalui akuisisi Asia Medical Enviro Services (AMES) dan ARAH Environmental Indonesia.

AMES memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam pengelolaan limbah medis di Singapura dengan kapasitas pengolahan melebihi 5.000 ton per tahun.

Sementara itu, ARAH Environmental Indonesia beroperasi di 16 provinsi, didukung lebih dari 5.000 titik pengumpulan dan kapasitas insinerasi di atas 10.000 ton per tahun.

Kemudian, pada Maret 2025, TBS menyelesaikan akuisisi penuh Sembcorp Environment (SembEnviro). Perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi Cora Environmental pada September 2025.

Cora Environmental sendiri memiliki kapasitas operasional pengolahan lebih dari 900.000 ton limbah setiap tahun di Singapura.

Melalui integrasi ketiga perusahaan tersebut, TBS mencatat sejumlah pencapaian pada 2025, yaitu:

  • Mengoperasikan 5 fasilitas pengelolaan limbah di Indonesia dan Singapura.
  • Memproses lebih dari 970.000 ton limbah.
  • Melayani lebih dari 475.000 pelanggan aktif.

Melalui roadmap TBS2030, TBS terus memperkuat solusi waste-to-resource untuk mendukung ekonomi sirkular dan mengurangi dampak lingkungan.

Mari dukung pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih bagi generasi mendatang.