
Low emission zone menjadi salah satu strategi yang mulai diterapkan di Jakarta untuk mengurangi polusi udara dengan membatasi kendaraan beremisi tinggi di kawasan tertentu.
Meski masih dalam tahap awal, kebijakan ini menunjukkan arah baru pengelolaan transportasi perkotaan sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung mobilitas yang lebih bersih di Indonesia.
Polusi udara di kota-kota besar seperti Jakarta, masih menjadi tantangan yang berdampak pada kesehatan masyarakat, kualitas hidup, hingga lingkungan.
Karena itu, berbagai negara mulai menerapkan low emission zone (LEZ), yaitu kawasan yang membatasi kendaraan dengan emisi tinggi agar kualitas udara dapat membaik. Lalu, bagaimana penerapan kebijakan ini di Indonesia dan apa yang masih perlu dikembangkan?
Apa Itu Low Emission Zone dan Bagaimana Penerapannya di Jakarta?
Low emission zone adalah kawasan yang membatasi kendaraan bermotor dengan tingkat emisi tinggi untuk memasuki area tertentu.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi polusi udara sekaligus mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, bersepeda, atau beralih ke kendaraan rendah emisi seperti kendaraan listrik.
Di berbagai negara Eropa, LEZ telah diterapkan di kawasan pusat kota hingga wilayah metropolitan.
Berdasarkan berbagai penelitian, kebijakan ini mampu menurunkan konsentrasi polutan seperti NO₂, NOx, dan PM10 sekitar 5–25%, terutama jika diterapkan pada kawasan yang luas dengan aturan yang ketat.
Di Indonesia, konsep low emission zone mulai diperkenalkan melalui penataan kawasan publik. Jakarta menjadi kota pertama yang menguji kebijakan ini melalui dua Kawasan Rendah Emisi (KRE), yaitu Kota Tua dan Tebet Eco Park.
Baca Juga: Green Hydrogen: Potensi, Manfaat, dan Perkembangannya di Indonesia
1. Kawasan Rendah Emisi di Tebet Eco Park
Tebet Eco Park memiliki luas sekitar 7,3 hektare dan menerapkan kawasan rendah emisi di jalan yang mengelilingi taman. Tujuannya adalah menjaga kualitas udara bagi pengunjung yang beraktivitas di ruang terbuka.
Namun, karena berada di kawasan permukiman dengan mobilitas tinggi, penerapan LEZ hanya dilakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional pukul 06.00–17.00 WIB.
Selama periode tersebut:
- Kendaraan pribadi tidak dapat melintasi jalan di sekitar taman.
- Kendaraan listrik, transportasi umum, dan kendaraan warga yang memiliki stiker khusus tetap diperbolehkan melintas.
- Area parkir disediakan di luar kawasan.
- Pengunjung tetap dapat memanfaatkan layanan Mikrotrans.
2. Kota Tua Jakarta Menjadi Kawasan Low Emission Zone
Kota Tua Jakarta memiliki fungsi berbeda dibanding Tebet Eco Park.
Kawasan seluas sekitar 14 hektare ini merupakan kawasan cagar budaya sekaligus destinasi wisata yang dipenuhi museum, bangunan bersejarah, Stasiun KRL Jakarta Kota, hingga halte Transjakarta.
Penerapan low emission zone di Kota Tua merupakan bagian dari Masterplan Kota Tua yang ditetapkan melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2014.
Implementasi resminya dimulai pada 2022 bersamaan dengan revitalisasi kawasan, pembangunan jalur pedestrian, dan peningkatan akses transportasi publik.
Di kawasan ini, hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan masuk, seperti:
- Bus Transjakarta.
- Kendaraan listrik.
- Kendaraan warga dengan stiker khusus.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi polusi sekaligus menjaga kondisi bangunan cagar budaya dari dampak emisi kendaraan bermotor.
Tantangan Low Emission Zone di Indonesia dan Pembelajaran dari Negara Lain
Meski menjadi langkah positif, implementasi low emission zone di Jakarta masih menghadapi sejumlah tantangan.
Studi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan kualitas udara sempat membaik sehari setelah uji coba LEZ di Kota Tua pada 2021.
Namun, peningkatan polusi kembali terjadi pada hari berikutnya. Penelitian Universitas Trisakti juga menemukan konsentrasi PM2.5 masih cukup tinggi, terutama pada malam hari.
Evaluasi C40 melalui model AQUA Transport pada 2023 menyimpulkan bahwa skala kawasan yang masih kecil belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap kualitas udara Jakarta secara keseluruhan.
Selain itu, pengawasan di lapangan masih menghadapi beberapa kendala, seperti kendaraan yang dapat menerobos melalui jalur khusus Transjakarta serta belum optimalnya penegakan aturan.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat kebijakan melalui sejumlah regulasi, antara lain:
- Pergub Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah.
- Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Kualitas Udara.
- Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2024 tentang Strategi Pengelolaan Pencemaran Udara yang kembali memasukkan kawasan rendah emisi sebagai salah satu program utama.
Perbandingan dengan Bangkok, Hanoi, dan Singapura
Beberapa kota di Asia Tenggara telah mengembangkan pendekatan yang lebih luas. Misalnya, Bangkok yang menerapkan LEZ sebagai bagian dari strategi pengendalian PM2.5.
Ketika kualitas udara memburuk, truk besar yang tidak memenuhi standar emisi atau tidak masuk Green List dilarang memasuki kawasan tertentu. Pengawasannya dilakukan menggunakan kamera CCTV dan sistem tilang otomatis.
Hanoi juga mulai menguji kawasan rendah emisi pada 2026 secara bertahap di pusat kota. Kendaraan yang belum memenuhi standar emisi tertentu akan dibatasi berdasarkan waktu maupun wilayah, dengan rencana perluasan hingga 2030.
Sementara itu, Singapura tidak menggunakan istilah LEZ, tetapi menerapkan kebijakan transportasi yang terintegrasi melalui Electronic Road Pricing (ERP), pembatasan penggunaan kendaraan pada waktu tertentu, serta pengembangan transportasi publik.
Pendekatan ini berhasil mengendalikan kemacetan sekaligus mengurangi emisi transportasi.
Selain kebijakan pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menekan emisi transportasi.
Misalnya, menggunakan kendaraan yang lebih hemat bahan bakar, beralih ke kendaraan listrik, memanfaatkan transportasi umum, atau berjalan kaki dan bersepeda untuk perjalanan jarak dekat.
Baca Juga: Mobil Hybrid: Pengertian, Cara Kerja, serta Kelebihan dan Kekurangannya
Mendorong Low Emission Zone yang Lebih Efektif Bersama TBS Energi Utama
Untuk kedepannya, penerapan low emission zone di Indonesia membutuhkan kawasan yang lebih luas, pengawasan yang lebih konsisten, serta dukungan ekosistem transportasi rendah emisi agar manfaatnya benar-benar terasa bagi kualitas udara kota.
Dalam mendukung transisi tersebut, TBS Energi Utama melalui PT Energi Kreasi Bersama (Electrum) terus membangun ekosistem kendaraan listrik terintegrasi di Indonesia.
Didirikan pada 2021 bersama GoTo Group, Electrum mengembangkan perakitan kendaraan listrik, teknologi baterai, jaringan battery swapping, stasiun pengisian daya, hingga solusi pembiayaan.
Berbagai pencapaian penting telah diraih, mulai dari peluncuran ekosistem kendaraan listrik bersama Pertamina, Gogoro, dan Gesits pada 2022, serta partisipasi dalam G20 Summit dan B20 Forum di Bali dengan menyediakan 50 motor listrik, 11 shelter, serta 150 mitra pengemudi Gojek.
Pada Desember 2024, Electrum juga memperoleh pendanaan sebesar US$15 juta dari Asian Development Bank, Australian Climate Finance Partnership, dan Bank DBS Indonesia, untuk memperluas armada serta jaringan battery swapping dengan proyeksi pengurangan emisi gas rumah kaca hingga 123.000 ton per tahun.
Tak hanya itu, Electrum juga terus menghadirkan inovasi melalui peluncuran motor listrik H3i pada 2024 yang mendukung pengisian daya di rumah maupun battery swapping, serta motor listrik H1 pada 2025.
Hingga 2025, Electrum telah mengoperasikan lebih dari 6.000 motor listrik, didukung 370+ Battery Swapping Station di Jakarta, melayani lebih dari 19.000 penukaran baterai setiap hari, dan berkontribusi menghindari lebih dari 3.200 ton emisi CO₂.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa TBS Energi Utama memiliki komitmen jangka panjang dalam mendukung mobilitas perkotaan yang lebih bersih sekaligus memperkuat keberhasilan penerapan low emission zone di Indonesia.