
Landfill mining merupakan metode pengelolaan sampah dengan menggali kembali timbunan di tempat pemrosesan akhir (TPA) untuk mengurangi dampak lingkungan sekaligus memulihkan material yang masih bernilai.
Metode ini dapat membantu mengatasi masalah TPA nonsaniter, mengurangi risiko pencemaran, memperpanjang masa penggunaan lahan, serta mendukung penerapan ekonomi sirkular.
Pertumbuhan jumlah sampah membuat kapasitas TPA di berbagai negara semakin tertekan. Di sisi lain, masih terdapat banyak TPA lama yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Timbunan sampah yang dibiarkan dalam waktu lama dapat menghasilkan lindi, gas metana, senyawa organik volatil atau volatile organic compounds (VOCs), serta berbagai material lain yang berpotensi mencemari tanah dan air.
Apa Itu Landfill Mining?
Landfill mining adalah proses penggalian dan pengolahan kembali timbunan sampah yang berada di TPA aktif maupun yang sudah ditutup. Tujuannya bukan sekadar memindahkan sampah, tetapi memulihkan material dan energi yang masih dapat dimanfaatkan.
Konsep ini juga dikenal sebagai Enhanced Landfill Mining (ELFM) karena dalam penerapannya, TPA lama dipandang sebagai sumber bahan baku sekunder.
Material yang terkubur selama bertahun-tahun dapat dipisahkan untuk kemudian didaur ulang, dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif, atau dikelola dengan metode lain sesuai karakteristiknya.
Pelaksanaannya membutuhkan berbagai peralatan, seperti excavator, conveyor belt, front-end loader, ballistic separator, hingga sistem pengendalian bau. Kompleksitas proses bergantung pada jenis TPA, komposisi sampah, usia timbunan, serta kadar air material.
Baca Juga: Sistem Pengelolaan Sampah: Dari 3R Menjadi 9R untuk Masa Depan Lebih Hijau
Bagaimana Proses Landfill Mining Dilakukan?
Landfill mining membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang matang karena material di dalam TPA telah bercampur dan mengalami perubahan karakteristik.
1. Penggalian Timbunan Sampah
Proses dimulai dengan menentukan area yang akan digali berdasarkan kondisi timbunan, usia sampah, keamanan lokasi, dan tujuan pemulihan material. Alat berat kemudian digunakan untuk menggali dan memindahkan material.
2. Pemilahan Material
Material hasil penggalian diproses berdasarkan ukuran, berat, dan karakteristik fisiknya. Pemilahan menjadi tahap penting untuk menentukan material yang dapat dipulihkan serta mengurangi jumlah residu yang harus dikelola.
3. Pemisahan Material Bernilai
Logam seperti besi, baja, dan aluminium dapat dipisahkan menggunakan teknologi tertentu. Material lain, seperti plastik, kaca, dan agregat, juga berpotensi dipulihkan apabila kondisi dan teknologi pengolahannya memungkinkan.
4. Pemanfaatan Material
Material yang berhasil dipulihkan dapat diarahkan ke berbagai penggunaan. Logam dan material tertentu dapat kembali menjadi bahan baku industri, sedangkan fraksi yang memiliki nilai kalor dapat diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif.
5. Pengelolaan Residu
Tidak semua material dapat dimanfaatkan kembali. Residu yang tersisa perlu dikelola dengan metode yang sesuai agar tidak menimbulkan risiko baru terhadap lingkungan.
Manfaat Dilakukannya Landfill Mining
Penerapan landfill mining menawarkan manfaat dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun pemanfaatan lahan.
1. Mengurangi Risiko Pencemaran
TPA yang tidak dikelola dengan baik dapat menghasilkan lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air. Timbunan juga dapat menghasilkan metana yang mudah terbakar dan merupakan salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Dengan menggali dan mengelola kembali timbunan lama, potensi risiko tersebut dapat dikendalikan sekaligus mendukung proses pemulihan lingkungan.
2. Memulihkan Lahan TPA
Timbunan sampah lama membutuhkan lahan yang besar dan dapat menghambat pemanfaatan area untuk kebutuhan lain.
Landfill mining dapat mengurangi volume timbunan sehingga sebagian lahan berpotensi direklamasi atau dimanfaatkan kembali setelah memenuhi persyaratan lingkungan.
3. Memulihkan Sumber Daya
Sampah yang terkubur bukan berarti seluruhnya kehilangan nilai. Logam, plastik, kaca, tanah hasil pemulihan, hingga material mudah terbakar dapat menjadi sumber daya sekunder.
Pemulihan material tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular karena mengurangi ketergantungan pada bahan baku baru.
Material yang Bisa Dipulihkan
Jenis material yang dapat diperoleh melalui landfill mining sangat bergantung pada karakteristik TPA.
1. Logam
Besi, baja, dan aluminium menjadi beberapa material yang berpotensi memiliki nilai ekonomi setelah dipisahkan. Material tersebut dapat kembali digunakan sebagai bahan baku industri.
2. Plastik dan Kaca
Sebagian plastik dan kaca dapat dipulihkan dan didaur ulang apabila kondisinya masih memenuhi persyaratan pengolahan. Teknologi pemilahan berperan penting dalam menentukan kualitas material yang diperoleh.
3. Material Tanah
Material menyerupai tanah yang ditemukan dalam timbunan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, termasuk sebagai material penutup, sepanjang telah melalui pengujian dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
4. Bahan Bakar Alternatif
Fraksi sampah yang mudah terbakar dan memiliki nilai kalor dapat diolah menjadi RDF. Pemanfaatan RDF dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengubah sebagian sampah menjadi sumber energi bagi sektor industri.
Landfill Mining di Asia dan Indonesia
Di kawasan Asia Pasifik, landfill mining mulai dilihat sebagai pendekatan untuk menangani TPA lama sekaligus memperoleh kembali material dari timbunan sampah.
Negara seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, serta sejumlah negara Asia Tenggara menghadapi tekanan untuk mengurangi pembuangan sampah ke TPA dan meningkatkan pemulihan sumber daya.
Perkembangan teknologi pemilahan, otomasi, sensor untuk mengidentifikasi material, dan integrasi dengan waste-to-energy turut membuka peluang penerapan landfill mining yang lebih efisien.
Di Indonesia, pendekatan ini juga relevan mengingat sejumlah TPA menghadapi persoalan kapasitas, timbunan lama, serta kebutuhan untuk meningkatkan pengelolaan sampah.
Landfill mining dapat menjadi salah satu bagian dari strategi pengurangan beban TPA, meski penerapannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi setiap lokasi, aspek keselamatan, karakteristik sampah, dan regulasi lingkungan.
Baca Juga: Dampak Pembakaran Sampah: Bahaya bagi Kesehatan, Lingkungan, dan Solusinya
TBS dan Pengelolaan Limbah Terintegrasi di Asia Tenggara
Transformasi pengelolaan limbah membutuhkan ekosistem yang terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengolahan, daur ulang, hingga pemanfaatan energi.
TBS memperkuat kapabilitas tersebut melalui pengembangan bisnis pengelolaan limbah di Indonesia dan Singapura.
Langkah awal dilakukan pada 2023 melalui akuisisi Asia Medical Enviro Services (AMES) dan ARAH Environmental Indonesia, yang bergerak dalam pengelolaan limbah medis, B3, rumah tangga, dan elektronik.
Keduanya kemudian dikonsolidasikan di bawah PT Solusi Bersih TBS (SBT) sebagai sub-holding khusus pengelolaan limbah.
Pada Maret 2025, TBS menyelesaikan akuisisi penuh Sembcorp Environment (SembEnviro) di Singapura, yang memiliki keahlian dalam pengelolaan sampah kota, daur ulang, dan solusi lingkungan.
Kemudian, di September 2025, SembEnviro resmi berganti nama menjadi Cora Environmental, yang menyatukan unit pengelolaan limbah TBS dalam satu identitas dan memperkuat ambisi TBS dalam menghadirkan solusi waste-to-resource di Asia.
Saat ini, TBS memiliki 5 fasilitas pengolahan limbah yang berlokasi di Indonesia dan Singapura, memproses lebih dari 970.000 ton limbah pada 2025 serta melayani lebih dari 475.000 pelanggan aktif.
Portofolio TBS mencakup:
- Cora Environmental sebagai operator waste-to-energy di Singapura dengan kapasitas pengolahan lebih dari 900.000 ton limbah per tahun.
- AMES dengan kapasitas pengolahan lebih dari 5.000 ton limbah per tahun dan pengalaman lebih dari 20 tahun.
- ARAH Environmental Indonesia yang menyediakan solusi pengelolaan limbah terintegrasi di 16 provinsi, didukung lebih dari 5.000 titik pengumpulan dan kapasitas insinerasi lebih dari 10.000 ton per tahun.
Melalui roadmap TBS2030, TBS terus mengembangkan pengelolaan limbah yang mendukung pengurangan dampak lingkungan, pemulihan sumber daya, dan penciptaan nilai jangka panjang bagi Indonesia serta kawasan Asia Tenggara.