
Open dumping adalah metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan, pemilahan, penutupan tanah, maupun pengendalian pencemaran yang memadai. Praktik ini ditargetkan untuk dihentikan secara bertahap di Indonesia hingga 2028.
Penghentian open dumping menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem persampahan nasional, mengurangi pencemaran, serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Persoalan sampah di Indonesia semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah sampah dan terbatasnya kapasitas sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA).
Karena itu, pemerintah tidak hanya mendorong penutupan TPA yang masih menerapkan open dumping, tetapi juga mengembangkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk pemilahan, daur ulang, dan waste-to-energy.
Open Dumping adalah Masalah Lingkungan yang Perlu Segera Diatasi
Secara sederhana, open dumping adalah praktik menumpuk atau membuang sampah secara terbuka di TPA tanpa sistem pengelolaan yang mampu mencegah pencemaran.
Metode ini berbeda dengan sanitary landfill yang memiliki sistem pengelolaan lindi, gas, penutupan sampah, dan pengendalian lingkungan.
Praktik open dumping sebenarnya telah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun, penerapannya masih ditemukan di berbagai daerah karena keterbatasan infrastruktur, anggaran, teknologi, dan sistem pengelolaan sampah.
Dampaknya juga tidak sedikit. Air lindi dari tumpukan sampah dapat mencemari tanah dan sumber air. Sementara itu, proses pembusukan sampah organik menghasilkan metana yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Tumpukan sampah yang tidak dikelola juga dapat menimbulkan bau, mengganggu kesehatan, dan membuat lingkungan sekitar tidak nyaman.
Baca Juga: Strategi Kelola Sampah Ramah Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Berkelanjutan
Target Penghentian Open Dumping di Indonesia
Pemerintah menargetkan praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan 50 persen penyelesaian pada 2027 dan sisanya pada 2028.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebelumnya mencatat terdapat 343 TPA yang masih menerapkan open dumping.
Pemerintah juga mendorong penghentian praktik tersebut melalui pengawasan dan pemberian sanksi administratif bagi daerah yang tidak melakukan pembenahan setelah mendapatkan peringatan.
Upaya ini menjadi semakin penting karena pengelolaan sampah di sejumlah daerah masih sebatas mengangkut sampah dari tempat penampungan sementara ke TPA tanpa pemilahan.
Sampah organik, plastik, hingga limbah berbahaya masih dapat tercampur sehingga semakin sulit diproses.
Bagaimana Masa Depan TPA di Indonesia?
Penghentian open dumping tidak berarti TPA tidak lagi dibutuhkan. Perannya justru perlu berubah dari sekadar tempat menumpuk sampah menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi.
Pemerintah daerah perlu memperkuat pemilahan sampah dari rumah tangga, mengembangkan TPS3R dan bank sampah, meningkatkan fasilitas pengolahan, serta memastikan sampah yang benar-benar masuk ke TPA telah melalui proses pengurangan dan pemanfaatan kembali.
Teknologi juga dapat menjadi bagian dari solusi. Misalnya, dengan dorongan pemerintah untuk mengembangkan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) menggunakan teknologi seperti insinerator.
Selain itu, proyek percontohan pengolahan gas TPA menjadi hidrogen di Sarimukti, Jawa Barat, menunjukkan bahwa gas dari sampah berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber energi rendah karbon.
alam studi kelayakannya, proyek Sarimukti diperkirakan dapat mengurangi emisi sekitar 58.000 ton CO₂ ekuivalen per tahun dan menghasilkan hingga 1 ton hidrogen per hari.
Namun, proyek seperti ini tetap membutuhkan kepastian pasokan gas, dukungan regulasi, pasar pengguna hidrogen, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di TPA.
Langkah Strategis Mengakhiri Open Dumping
Mengakhiri open dumping membutuhkan langkah yang terencana dan dilakukan secara bertahap. Penutupan TPA terbuka perlu diikuti dengan penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir agar sampah tidak kembali menumpuk tanpa pengolahan.
Karena itu, pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha perlu menjalankan sejumlah strategi berikut.
1. Memperkuat Kebijakan dan Anggaran
Pemerintah daerah perlu menempatkan pengelolaan sampah sebagai prioritas pembangunan. Kebijakan persampahan perlu masuk dalam perencanaan daerah dengan target dan dukungan anggaran yang jelas.
Penguatan kelembagaan juga diperlukan agar fungsi regulator dan operator dapat berjalan lebih profesional. Investasi pada infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam proses transisi.
2. Mengelola Sampah dari Hulu
Pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya. Pemilahan rumah tangga, TPS3R, bank sampah, pengomposan, dan daur ulang dapat mengurangi beban TPA.
Perubahan perilaku masyarakat juga tidak kalah penting. Edukasi mengenai pemilahan dan pengurangan sampah perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui lingkungan sekolah dan komunitas.
3. Mendorong Kolaborasi dan Teknologi
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha perlu bekerja sama. Teknologi pengolahan sampah juga harus dipilih berdasarkan kondisi daerah, karakteristik sampah, serta kemampuan pengelolaan jangka panjang.
Tantangan Pengelolaan Sampah di Asia
Masalah kapasitas TPA bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah kota besar di Asia Tenggara juga menghadapi peningkatan volume sampah dan keterbatasan lahan untuk membangun TPA baru.
Singapura, misalnya, yang menghadapi keterbatasan kapasitas TPA Semakau sehingga pengolahan sampah melalui insinerasi dan pemulihan energi menjadi bagian penting dalam sistem persampahannya.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan di kawasan Asia.
Pemerintah dan pelaku industri mulai melihat sampah bukan hanya sebagai limbah yang harus dibuang, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali melalui daur ulang, pemulihan material, waste-to-energy, hingga pemanfaatan gas landfill.
Baca Juga: Sampah Elektronik: Bahaya dan Cara Membuangnya dengan Benar
Masa Depan Pengelolaan Limbah Bersama TBS
Penghentian open dumping membutuhkan ekosistem pengelolaan limbah yang terintegrasi. Dalam konteks tersebut, TBS memperkuat kapabilitas pengelolaan limbah melalui ekspansi di Indonesia dan Singapura.
Pada 2023, TBS mengakuisisi Asia Medical Enviro Services (AMES) dan ARAH Environmental Indonesia. Keduanya kemudian dikonsolidasikan di bawah PT Solusi Bersih TBS (SBT), sub-holding yang berfokus pada pengelolaan limbah.
Pada Maret 2025, TBS menyelesaikan akuisisi penuh Sembcorp Environment (SembEnviro) di Singapura yang bergerak dalam pengelolaan sampah kota, daur ulang, dan solusi lingkungan.
Lalu, pada September di tahun yang sama, SembEnviro berganti nama menjadi Cora Environmental, menyatukan portofolio pengelolaan limbah TBS dalam satu identitas.
Saat ini, TBS memiliki lima fasilitas pengelolaan limbah di Indonesia dan Singapura, memproses lebih dari 970.000 ton limbah sepanjang 2025, serta telah melayani lebih dari 475.000 pelanggan aktif.
Cakupan portofolio TBS saat ini adalah:
- Cora Environmental sebagai operator waste-to-energy di Singapura dengan pengolahan lebih dari 900.000 ton limbah per tahun.
- AMES dengan kapasitas pengolahan limbah medis lebih dari 5.000 ton per tahun.
- ARAH Environmental Indonesia yang menyediakan solusi pengelolaan limbah terintegrasi di 16 provinsi, didukung lebih dari 5.000 titik pengumpulan dan kapasitas insinerasi lebih dari 10.000 ton per tahun.
Melalui roadmap TBS2030, TBS terus mengembangkan solusi waste-to-resource untuk mengurangi dampak lingkungan sekaligus menciptakan nilai jangka panjang.
Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan ketika Indonesia dan negara-negara Asia menghadapi tantangan keterbatasan lahan, peningkatan volume sampah, dan kebutuhan untuk menekan emisi.
Dengan demikian, penghentian open dumping bukan sekadar menutup TPA yang bermasalah.
Langkah ini merupakan momentum untuk membangun sistem pengelolaan limbah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan, yang sejalan dengan upaya TBS menghadirkan solusi pengelolaan limbah di Indonesia dan Asia Tenggara.